Perlu Bukti yang Kuat untuk Menahan Syarifuddin

Perlu Bukti yang Kuat untuk Menahan Syarifuddin

- detikNews
Minggu, 14 Agu 2011 09:40 WIB
Perlu Bukti yang Kuat untuk Menahan Syarifuddin
Jakarta - Setelah kepulangan Nazaruddin ke Indonesia, semua pihak berharap agar kasus yang menyangkut mantan Bendaraha Umum Partai Demokrat ini dapat diselesaikan dengan tuntas, termasuk dengan kasus paspor palsu yang dimilikinya. Namun, untuk dapat mengusutnya, masih diperlukan bukti-bukti yang kuat untuk dapat menahan Syarifuddin, pemilik paspor yang dipakai Nazaruddin tersebut.

"Saat ini kan buktinya belum kuat untuk menahan Syarifuddin, namun jika bukti-buktinya mencukupi akan dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto, saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2011).

Maryoto menambahkan, jika terbukti bersalah, Syarifuddin terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sedangkan ancaman hukuman yang diberikan kepada Nazaruddin berupa hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 200 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang yang menyerahkan paspornya kepada orang lain ancamannya 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Paspor kan dokumen milik negara tentu harus dipergunakan dengan betul, tapi kenapa harus disalahgunakan? Itulah yang menyebabkan ancaman hukumannya lebih berat," terangnya.

Untuk saat ini, kasus paspor palsu tersebut masih dalam penanganan Polda Sumatera Utara. Namun, pihaknya masih meneliti mengapa paspor tersebut dapat berpindah tangan dari Syarifuddin ke Nazaruddin.

"Kami belum tahu perkembangan kasusnya akan seperti apa, kita lihat saja nanti," tutupnya.



(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini