Menlu mengakui, sejak awal ketika Umar Patek ditangkap di Pakistan, memang sudah ada beberapa negara yang memiliki perhatian kepada yang bersangkutan. Selain Indonesia, negara itu yakni Australia, Filipina dan AS.
"Namun sejak awal semua negara itu mengakui Indonesia-lah yang memiliki kepedulian dan perhatian yang lebih dari negara lain itu sehingga Umar Patek harus melalui proses hukum di Indonesia, bukan di negara-negara lain itu," kata Menlu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menlu juga membantah lamanya pemulangan Umar Patek dikarenakan pemerintah menolak pelaku bom Bali I diproses hukum di Indonesia. Seperti diketahui, dalam pelariannya, Umar Patek telah dicabut kewarganegaraannya.
"Bukan menolak. Kita ingin memastikan ketika Umar Patek kembali ke tanah air, dakwaan yang dituduhkan kepada beliau sudah siap. Hanya kemarin kita meminta kepada otoritas Pakistan untuk bisa mempersiapkan berkas hukum dan dakwaan yang akan dikenakan kepada beliau," kata Menlu.
Lamanya pemulangan Umar Patek, kata Menlu, hanya persoalan waktu. "Hanya tahapan, bukan menolak," tegasnya lagi.
(lrn/van)











































