KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi X DPR

Kasus Suap Wisma Atlet

KPK Panggil Kabag Sekretariat Komisi X DPR

- detikNews
Kamis, 11 Agu 2011 10:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan adanya aliran dana suap wisma atlet ke anggota DPR. Selain pernah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah, hari ini KPK memeriksa Kabag Sekretariat Komisi X Agus Salim. Agus diperiksa sebagai saksi untuk M Nazaruddin.

"Hari ini KPK memeriksa Kabag Sekretariat Komisi X DPR Agus Salim sebagai saksi kasus dugaan suap wisma atlet," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Kamis (11/8/2011).

Sampai pukul 10.15 WIB, Agus belum juga hadir di kantor KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui, dua anggota Komisi X Angelina Sondakh dan Wayan Koster adalah jaringan khusus marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang di DPR. Dua nama itu selalu ada di pengajuan pengeluaran uang.

"Setiap mengajukan permohonan uang, selalu katakan uang itu untuk Angie dan Wayan," ujar Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2011).

Pengajuan itu lebih dulu diajukan oleh Rosa. Namun tidak bakal langsung disetujui oleh Permai Group. "Harus dikonfirmasi ke Nazaruddin," jelas Yulianis.

Nama Angelina dan Wayan memang sebelumnya sudah pernah disebut Nazaruddin. Namun keduanya selalu membantah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK juga pernah memeriksa Kepala Bagian (Kabag) Sekretariat Badan Anggaran DPR Nurul Faiziah. Ia diperiksa oleh KPK sebagai saksi Nazaruddin.

Kaitan Banggar DPR dengan kasus suap Wisma Atlet sudah mencuat sejak beberapa waktu belakangan. Bahkan dalam surat dakwaan untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang, pada Rabu 20 Juli 2011 disebutkan secara terang-terangan adanya rumusan alokasi aliran dana ke DPR.

Jaksa Agus Salim mengatakan, Rosa bertemu dengan Nazaruddin di Kantor Grup Permai. Tujuannya untuk membicarakan pembagian fee proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang.

"Persentase pembagian fee yaitu Grup Permai 18 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi PPn dan PPh dengan perincian yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR-RI dan 9 persen untuk grup Permai," papar Agus.

Dalam kasus yang sama, hari ini KPK jug memanggil anak buah Nazaruddin di Permai Grup, Gerhana Sianipar. Gerhana merupakan orang yang mengajukan permohonan anggaran di Permai Grup untuk mengucurkan uang ke DPR.


(fjp/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads