Hal itu disampaikan langsung oleh Hari yang menjalani pemeriksaan singkat di KPK siang ini. "Tadi penyerahan berkas saja terhadap jaksa penuntut," ujarnya usai pemeriksaan, Rabu (10/8/2011).
Seperti diketahui, Hari terlilit kasus dugaan korupsi Pengadaan Mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) pada tahun 2002-2005 di 22 daerah.
Ia diduga menerbitkan keringanan pembebasan bea masuk mobil damkar sehingga negara dirugikan Rp 76 miliar. Hari ditahan di Rutan Cipinang sejak akhir Maret lalu. Akibat perbuatannya, Hari dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada awal April silam, Hari sempat dibawa ke RSPAD karena kondisi fisiknya yang terus menurun. Hari dikabarkan tidak mau makan dan susah tidur selama beberapa hari. Bahkan saat akan dibawa ke poliklinik rutan, Hari sampai harus dibawa memakai tandu.
Pada 25 Maret lalu, KPK harinya resmi menahan Hari Sabarno. Hari ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 September tahun lalu karena diduga terlibat korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp 86,07 miliar.
(fjr/gun)











































