Kisah Anggota KAI, Dianggap Advokat Gadungan Hingga Ditolak Beracara

Kisah Anggota KAI, Dianggap Advokat Gadungan Hingga Ditolak Beracara

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 12:30 WIB
Jakarta - Seteru dua organisasi pengacara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terus bergulir. Usai Mahkamah Agung (MA) hanya mengakui Peradi sebagai advokat, KAI perlahan tergusur dari pengadilan.

Pengalaman buruk tersebut diungkapkan Yulianto yang akan memberikan kesaksian di PN Jakpus dalam sengketa KAI Vs MA.

"Saya sempat dinilai sebagai advokat gadungan," kata Yulianto kepada wartawan sebelum sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (9/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yulianto menjelaskan pada 2010 dia mendampingi kliennya dalam kasus penggelapan di Polsek Abe, Kota Jayapura, Papua. Saat mendampingi proses penyidikan, polisi menilai Yulianto tidak berhak mendampingi tersangka. "Polisi menuduh saya bukan advokat," terang Yulianto.

Yulianto kemudian melapor ke Propam. Namun polisi melaporkan balik dengan pasal penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan melawan pihak berwenang. "Tapi akhirnya kami damai," terang Yulianto.

Hal senada di ceritakan Musidah, pengacara dari Nganjuk, Jawa Timur yang ikut hadir di PN Jakpus. Dia pernah di bekukan perkaranya oleh Ketua PN Nganjuk saat mendampingi kasus perceraian. "Kasus saya dihentikan oleh Ketua PN dalam putusan sela dengan alasan saya KAI," cerita Musidah.

Akibat tidak bisa beracara, urusan pendapatan menjadi masalah utama karena klien susah didapat. "Kalau kita ikut senior, fee pun sedikit. Kalau buka kantor sendiri, tidak bisa," kisah Yulianto.

Satu-satunya cara adalah main kucing-kucingan dengan klien. Bagaimana menutupi kalau izin beracara mereka sedang bermasalah. "Klien saya tidak tahu, mereka minta yang dampingi saya terus," beber Musfidah.

Siang ini rencananya, PN Jakpus kembnali menggelas sidang perdata KAI vs MA terkait MA mengeluarkan SEMA 089/2010. Dalam SEMA tersebut, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi tunggal yang boleh beracara di pengadilan.

(nal/nal)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini