KPK: Tidak Ada Indikasi Pidana Penjualan Tanker Pertamina

KPK: Tidak Ada Indikasi Pidana Penjualan Tanker Pertamina

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2004 16:19 WIB
Jakarta - Hasil kesimpulan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dalam pembelian dan penjualan kapal tanker Pertamina. Yang terjadi, hanya sebatas perbedaan kebijakan."Hasil pemeriksaan terhadap dua pejabat pertamina yakni Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan Direktur Keuangan PT Pertamina Alfred Rohimone serta mantan Dirut Pertamina Baihaki Hakim, maka kesimpulan sementara KPK tidak ada indikasi tindak pidana korupsi dari pembelian dan penjualan tanker yang dilakukan Pertamina. Yang ada hanya perbedaan kebijakan dari direksi lama dengan direksi baru," ungkap Ketua KPK Taufiequrachman Ruki di kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/6/2004). Dijelaskan Ruki, sewaktu Baihaki Hakim menjabat Dirut Pertamina dikeluarkan kebijakan membeli kapal tanker dengan tujuan menambah armada transportasi."Kebijakan dirut baru justru ada rencana penjualan kapal tanker karena aset-aset yang ada sudah cukup sehingga perlu dilakukan pengefisienan. Untuk armada trasportasi, kebijakannya adalah menyewa," kata Ruki.Sampai kini, kata Ruki, KPK masih mengumpulkan bukti dan konfirmasi dokumen lama dan baru. "Bila ada perkembangan, KPK siap memanggil mantan Sekjen Depkeu dan beberapa pejabat di Departemen ESDM seputar kebijakan pembeliand an penjualan kapal tanker. Tetapi dalam proses pembelian dan penjualan kapal tersebut, telah ada persetujuan komisaris Pertamina dan pemegang saham Pertamina," demikian Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads