Perusahaan Grup Bakrie Akan Dipanggil Jadi Saksi Gayus

Perusahaan Grup Bakrie Akan Dipanggil Jadi Saksi Gayus

- detikNews
Senin, 08 Agu 2011 14:15 WIB
Perusahaan Grup Bakrie Akan Dipanggil Jadi Saksi Gayus
Jakarta - Beberapa perusahaan Grup Bakrie disebutkan dibantu Gayus Tambunan untuk mengurusi keberatan serta banding pajak. Perusahaan-perusahaan tersebut dipastikan akan dihadirkan untuk bersaksi dalam sidang perkara Gayus.

"Ya pastilah, kan ada di dalam berita acara pemeriksaan," kata jaksa Kuntadi usai bersidang di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).

Ada tiga perusahaan yang sudah merasakan jasa baik dari Gayus ini. Mulai dari PT Metropolitan Retailmart, PT Bumi Resources, dan PT Kaltim Prima Coal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alif Kuncoro pernah meminta supaya Gayus bersedia membantu membuat surat banding dan surat bantahan untuk kepentingan PT Bumi. Pasalnya keberatan pajak PT Bumi sempat ditolak Ditjen Pajak.

"Syaratnya diperlukan 2 pos anggaran yaitu untuk terdakwa sebesar US$ 500 ribu dan US$ 500 ribu untuk orang di Pengadilan Pajak," kata jaksa Uung Abdul Syakur beberapa waktu lalu.

Bertempat di kantornya sendiri, Gayus akhirnya menyusun konsep surat bantahan dan surat banding PT Bumi. Belakangan juga diketahui jika ternyata jatah untuk orang di Pengadilan Pajak tidak pernah disampaikan Gayus.

Gayus juga pernah membuatkan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) periode 2005-2008 PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin. Dia diberi uang oleh Alif sebesar US$ 2 juta.

Selain itu, dalam dakwaan, Gayus juga membuat pembetulan SPT PPh tahun 2005-2006 dari PT KPC dan Arutmin dalam rangka sunset policy sehingga mendapatkan pembebasan sanksi administrasi. Untuk tugas ini, Gayus mendapat US$ 500 ribu.

Padahal dalam pasal 4 Peraturan Menkeu no 1/PM.3/2007 tanggal 23 Juli 2007, petugas pelaksana banding dilarang bertindak selaku konsultan pajak.

(mok/ndr)


Berita Terkait