Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua perwira tersebut. "Betul, tapi kasusnya sudah sebulan lalu. Mereka sudah diproses," kata Baharudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/8/2011).
Informasi yang dihimpun wartawan, dua anggota yang ditangkap itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Perwira polisi berpangkat Kompol berinisial R, merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sedangkan perwira berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri.
Dua anggota tersebut diduga memeras seorang bandar narkoba saat kedapatan menyimpan sejumlah narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Alih-alih melakukan penangkapan, keduanya justru menawarkan jalan 'damai' dengan meminta bandar tersebut uang sebesar Rp 50 juta.
Tidak terima dengan perbuatan dua anggota tersebut, bandar tersebut kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat. Kedua perwira tersebut kemudian diproses oleh Propam.
Kompol R diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Sementara AKBP yang belum diketahui identitasnya, diperiksa oleh Propam Mabes Polri.
Sementara terkait bandar narkoba yang disebut-sebut ditangkap dua oknum tersebut, belum diketahui apakah dia diproses atau tidak. "Kalau ditemukan barang bukti, tentu harus diproses," tutup Baharudin.
(mei/ndr)











































