Lukman: Jika Perlu KPK Diperkuat dalam Konstitusi

Lukman: Jika Perlu KPK Diperkuat dalam Konstitusi

- detikNews
Kamis, 04 Agu 2011 18:05 WIB
Jakarta - Β 
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin tidak sependapat dengan ide untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, bila perlu diperkuat dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD).

"Selama kekuasaan dan lembaga penyelenggara negara ini ada, potensi terjadinya korupsi itu selalu ada, maka KPK itu perlu ada dan kalau perlu permanen," ujar Lukman dalam acara Dialektika Demokrasi dengan tajuk 'Bubarkan KPK dan Maafkan Koruptor' di ruang wartawan Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/8).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, selama ini KPK sebenarnya adalah lembaga yang bisa dikatakan permanen, bukan sepenuhnya ad hoc. Sebab, lembaga tersebut dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK itu lahir melalui UU dan dalam Undang-Undang tentang KPK itu tidak ada pernyataan secara eksplisit yang menyatakan lembaga itu permanen atau ad hoc," ujarnya.

Lebih jauh disampaikan Lukman, KPK merupakan lembaga yang bersifat independen. Oleh karena itu lebih terjamin ketimbang lembaga negara di bidang hukum lainnya. "Oleh karena itu sangat disayangkan jika lembaga ini akan dibubarkan. Ketika saya berbeda pendapat dengan Marzuki Alie, maka pembubaran ini membuat kita mengalami kerugian yang sangat luar biasa karena persoalan koruptif yang begitu luas banyak yang tidak tertangani," ucapnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan oleh banyak media, Ketua DPR Marzuki Alie melontarkan pendapat, bahwa jika memang tidak ada orang-orang yang kredibel lagi di KPK sebaiknya lembaga tersebut dibubarkan saja. Bahkan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga berpendapat mengenai pengampunan bagi koruptor yang telah mengembalikan uang negara.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads