Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut muncul di sidang praperadilan. Namun, KPK meminta sidang praperadilan ditunda.
Yaqut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026), pukul 10.00 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.
Pendukung Gus Yaqut tampak memakai pakaian serba hitam. Terlihat Ketua PBNU Ulil Abshar Abdallah atau Gus Ulil hadir di ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah baik," ujar Yaqut.
Pemohon dalam gugatan perkara bernomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL adalah Yaqut. Sementara termohonnya ialah KPK cq Pimpinan KPK.
KPK Minta Sidang Ditunda
KPK tak hadir di persidangan. KPK meminta penundaan sidang hari ini.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid (praperadilan) lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo ketika dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyampaikan pihak KPK telah mengajukan penundaan. Sidang praperadilan diputuskan untuk ditunda hingga 3 Maret mendatang.
"Sidang kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir. Di KUHAP itu kan dua kali UU 20 (tahun) 2025 jika KPK tanggal 3 tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," ujar hakim.
Hakim sempat menegur pendukung Yaqut yang bersorak di ruang sidang karena KPK absen. Hakim meminta pengunjung sidang menghormati proses praperadilan.
"Huuu...," teriak simpatisan Yaqut yang menonton sidang ini. Mereka tampak mengenakan kaus hitam bergambar wajah Yaqut.
"Tidak usah teriak sudah, ini bulan Ramadan mari kita hormati martabat persidangan dan bulan Ramadan. Anda-anda sudah dipersilakan duduk di sini itu berarti hak Anda sudah terpenuhi. Kewajiban Anda-anda adalah menjaga ketertiban," ujar hakim.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada tahun 2024. Saat itu, haji masih diurus oleh Kemenag dan Menagnya ialah Yaqut.
Kuota tambahan itu sendiri didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan itu kemudian dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.
KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan Yaqut dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Meski demikian, KPK belum menguraikan konstruksi perkara dalam kasus yang menjerat Yaqut dan Gus Alex.











































