Wakabareskrim: Balas Dendam ke Polisi Bisa Kapan Saja

Pembunuhan Briptu Erik

Wakabareskrim: Balas Dendam ke Polisi Bisa Kapan Saja

- detikNews
Selasa, 02 Agu 2011 14:01 WIB
Jakarta - Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri Irjen Pol Bekto Soeprapto belum mengetahui perkembangan kasus pembunuhan anggota Lantas Polsek Sukolilo, Bangkalan, Briptu Erik Setiabudi. Kasus Briptu Erik ini masih dalam proses penyelidikan.

"Saya belum tahu perkembangannya. Belum tahu kasusnya seperti apa. Masih dalam proses. Kita tunggu saja waktunya biarlah mengalir dulu," kata Bekto.

Hal itu disampaikan Bekto usai seminar nasional bertema "Penanggulangan terorisme guna persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka ketahanan nasional" di Lemhanas, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bekto mengatakan, tugas anggota polisi memang penuh risiko. Kadang kala memang ada orang yang balas dendam ke polisi.

"Polisi tugasnya penuh risiko. Kadang-kadang orang bisa balas dendam ke polisi kapan saja," ujar Bekto saat ditanya mengenai adanya dugaan motif balas dendam dalam pembunuhan Briptu Erik.

Seperti diberitakan, Briptu Erik Setiabudi dengan NRP 85111450 menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Anggota Lantas Polsek Sukolilo Polres Bangkalan ini ditemukan tewas dengan kondisi hanya menggunakan celana dalam warna biru muda.

Terdapat luka memar di dahinya dan luka tembak di punggung korban. Mayat Briptu Erik ditemukan pukul 16.15 WIB, Senin (1/8) di pegunungan Geger Kecamatan Blega, Bangkalan.
(gus/fay)


Berita Terkait