5 Warga RRC Dideportasi
Senin, 28 Jun 2004 18:46 WIB
Jakarta - Lima warga RRC Selasa (29/6/2004) pagi akan dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi karena melanggar UU Imigrasi. Badan Intelijen Negara (BIN) menduga kegiatan mereka berdagang kelontong hanyalah kedok. Kelima warga RRC ini rencananya akan dipulangkan ke negaranya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta. Sebelum itu, mereka akan diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekan Baru pada Selasa pagi. Hal ini disampaikan Kepala seksi pengawasan dan penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Pekan Baru Amir Nizam Rasyid Senin (28/6/2004) kepada detikcom di ruang kerjanya, jalan Teratai, Pekan Baru, Riau. Nama 5 warga RRC yang semuanya berjenis kelamin laki-laki ini adalah Bagin Lie (36), Ong Xid (41), Ong Cao Ging (47), Hong Jin (47) dan Hazian Sane (47). Menurut Amir, mereka melanggar UU keiimgrasian. Mereka mengantongi izin visa bisnis tetapi dalam penerapannya izin tersebut disalahgunakan. Sebab dalam UU Imigrasi, yang mengantongi izin visa bisnis adalah orang yang menanamkan saham dan tidak melakukan transaksi jual beli langsung dengan konsumen. Namun kenyataannya kelima warga RRC tersebut membuka toko kelontong di kawasan pasar pusat jalan Sudirman, Pekan Baru. Mereka bertransaksi langsung dengan warga sekitar yang keturunan Cina karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Amir mencurigai aktivitas toko kelontong tersebut. Karena menurut dia bila dilihat dari sisi bisnis, toko kelontong itu tidak bisa meraih keuntungan maksimal. Barang-barang seperti cermin, alat-alat kosmetik dan keperluan rumah tangga rata-rata dijual dengan harga di bawah Rp 10 ribu. Kecurigaan ini membuat pihak BIN beserta Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Departemen Kehakiman dan HAM memeriksa bisnis kelontong tersebut. 5 warga RRC hingga kini masih diperiksa keterkaitan mereka dengan 50 kasus sebelumnya di Indonesia yang terjadi dalam bulan Juni ini.
(dni/)











































