"Dengan dicabutnya laporan pengaduan kami di Bareskrim tersebut, maka perseteruan antara MA dengan Suparman Marzuki telah berhenti dan sudah berakhir," kata anggota Tim Advokasi MA, Peter Kurniawan, dalam jumpa persnya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Peter dan beberapa perwakilan Tim Advokasi MA melakukan jumpa pers bersama dengan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi. Menurutnya, pencabutan ini dilakukan karena Suparman dengan dua orang Komisioner KY, sudah secara langsung meminta maaf kepada Ketua MA Harifin Andi Tumpa pada Senin (18/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suparman juga membuat surat tertulis dengan Nomor 431/P.KY/VII/2011 tertanggal 19 Juli 2011, yang intinya menyampaikan penjelasan secara resmi atas pemberitaan sejumlah media dan permohonan maafnya.
"Atas permintaan maaf itu maka Ketua MA selaku pimpinan tertinggi dari lembaga MA dengan bijak menerima permintaan maaf itu," beber Peter.
Dengan demikian, sambung Peter, tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor.LP/432/VII/2011 itu dengan sendirinya dihentikan. Meski dia telah diperiksa oleh Mabes Polri pada Jumat (22/7), dan menyerahkan beberapa kliping media yang memuat pernyataan Suparman.
"Karena pengaduan ini bersifat delik aduan, seketika dihentikan laporan ini pada saat kami mencabut laporan kami," ujarnya.
Suparman sebelumnya dilaporkan oleh MA ke Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2011) dengan tuduhan melakukan penghinaan kepada MA. Dalam pemberitaan salah satu media nasional Suparman menyebut seseorang harus membayar uang sebesar Rp 300 juta untuk menjadi hakim dan Rp 275 juta untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta.
(asp/irw)











































