KPK akan Beri Sanksi Kode Etik bagi Anggotanya yang Terbukti Melanggar

KPK akan Beri Sanksi Kode Etik bagi Anggotanya yang Terbukti Melanggar

- detikNews
Jumat, 29 Jul 2011 01:03 WIB
 KPK akan Beri Sanksi Kode Etik bagi Anggotanya yang Terbukti Melanggar
Jakarta - Jika terbukti melanggar, nama-nama yang terlibat dalam kasus M Nazaruddin di internal KPK akan diberikan sanksi kode etik. KPK juga menyerahkan sepenuhnya semua pemeriksaan ke tangan Komite Etik KPK.

"Ya sanksi kode etik," ujar Busyro Muqoddas di sela-sela acara dialog "Islam Kultural dan Islam Ideologis, Mungkinkah Terjadi Konvergensi?" di kampus Paramadina, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/7/2011) malam.

Busyro mengaku tidak mengetahui jenis pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Komite Etik. "Tanya Pak Abdullah, beliau diberikan kewenangan penuh," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) ini juga menegaskan akan menindak orang-orang KPK jika terbukti terlibat dalam kasus M Nazaruddin. Sayangnya, Busyro tidak menjelaskan secara rinci jenis hukuman yang diberikan.

"Ya memang bener, menindak itu kan meminta keterangan kan. Tidak ada Pemecatan," kata Busyro.

M Nazaruddin menuding petinggi KPK 'bermain' dalam proses hukum kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang. Di dalam pengakuannya, Nazaruddin menyebut pernah bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Candra M Hamzah, dan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Tujuan pertemuan adalah berkonspirasi untuk membelokkan proses hukum kasusnya.

(fiq/anw)


Berita Terkait