Demikian salah satu rekomendasi Rakornas PDIP yang digelar di Hotel Sedona, Manado, Kamis (28/7/2011). DPP PDIP menugaskan Fraksi PDIP DPR untuk memperjuangan hal itu dalam pembahasan perubahan RUU Pemilu.
Ketua Bidang Politik DPP PDIP, Puan Maharani mengatakan, besaran angka PT tersebut guna mendorong peningkatan kualitas demokrasi di lembaga legislatif melalui sistem multipartai sederhana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan, besar PT tidak disamakan secara nasional karena memperhatikan aspek sosio-historis masing-masing daerah di Indonesia.
"Kan ada partai yang tidak masuk nasional, tapi kuat di daerah. Kita memperhatikan itu," kata Hasto.
Sebelumnya, dalam draf perubahan RUU Pemilu yang telah disahkan DPR tercantum dua rumusan soal besaran PT untuk DPR yakni 3 persen dan 2,5-5 persen. Dalam draf juga tertulis PT di tingkat DPR berlaku secara nasional alias di tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
(lrn/her)











































