Penyebab RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan menjadi kontroversi, salah satunya karena masyarakat tidak memahami dengan pasti judul RUU itu. Sehingga, ada kesan DPR sedang berencana untuk mengatur produk tembakau dari hulu sampai hilir. Padahal, bila judul RUU dibaca kembali, tidaklah seperti itu.
"Yang diatur itu adalah dampaknya pada kesehatan, bukan pada tembakaunya," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam Executive Forum Media Indonesia di Jakarta, Kamis (28/7).
Pemahaman yang keliru itu juga yang membuat Marzuki akhirnya harus berhadapan dengan demonstran pro dan kontra tembakau yang menyampaikan aspirasinya di Kompleks Parlemen Senayan.
Marzuki menjelaskan, RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau pada Kesehatan sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dan, DPR juga sudah bekerja dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hingga kunjungan kerja ke beberapa tempat untuk mencari masukan.
Marzuki sendiri secara khusus pernah ke Temanggung, Jawa Tengah, untuk mengetahui secara pasti keadaan petani tembakau di sana. "Petani tembakau di Temanggung hidup sejahtera, meski dalam kelompok kecil, tapi itu terlihat," jelasnya.
DPR, menurut Marzuki memahami ada kelompok yang khawatir, bila RUU ini diundangankan akan membawa dampak. Sejumlah 18 anggota Baleg dari 9 fraksi sepakat untuk menunda RUU Pengendalian Dampak Tembakau pada Kesehatan, sembari mempersiapkan judul yang lebih seimbang dalam hal ekonomi.
Tembakau, menurut Marzuki, memang dikenal sebagai rokok. Sebagai rokok, ada isu tentang zat nikotin yang dikategorikan sebagai adiktif dan berbahaya. Hal itu akan menimbulkan akibat langsung dan tidak langsung dalam merokok. Dapat disimpulkan, merokok membahayakan perokok dan lingkunganya.
Di Sidang Majelis Umum di Jenewe 2003, WHO menyepakati Konvensi Pengendalian Masalah Tembakau (FCTC). Hal itu adalah hasil negosiasi sejak 1999 dengan posisi Indonesia berperan aktif di dalamnya. FCTC ini adalah instrumen pertama, dan terobosan masalah tembakau secara global. "Dengan dasar pemikiran nikotin bisa mencandu dan menyebarkan gangguan kesehatan dan kematian," kata Marzuki.
Berikut ini peta fraksi terkait RUU Pengendalian Dampak Tembakau terhadap Kesehatan:
Fraksi Partai Demokrat: Perlu kajian mendalam.
Fraksi Partai Golkar: Menangguhkan, mengendapkan dan menunda karena persimpangan isu kesehatan dan ekonomi.
Fraksi PDIP: Ditunda, ditangguhkan dan diendapkan dulu.
Fraksi PKS: Sebaiknya diubah judul dan subtansinya hingga membela petani.
Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi Hanura: Perlu ditunda pembahasan.
Fraksi PKB dan Gerindra: setuju untuk menunda sampai batas waktu yang ridak ditentukan.
(nwk/nwk)











































