Menanggapi hal itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Tomex Kurniawan menyarankan agar perencanaan pembangunan mal dibarengi dengan Amdal.
"Ke depan, harapan kita saat terjadi pergerakan infrastruktur mal dan bangunan perumahaan agar menentukan Amdal lalu lintasnya," kata Tomex saat dihubungi, Kamis (28/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sebaiknya, dia memiliki jalan khusus menuju ke area mal, jangan di pinggir jalan," kata dia.
Persoalan kemacetan baru akan timbul manakala akses menuju mal terlalu berdekatan dengan jalan raya. Selain banyak kendaraan yang masuk dapat menghambat kendaraan lain, juga dijadikan tempat ngetem angkutan umum.
"Angkutan umum ini kan biasanya ngetem di tempat yang ramai orang, seperti dekat mal. Sehingga banyak terjadi angkutan umum yang ngetem," jelas dia.
Mal yang akan dibangun itu juga harus memperhatikan kapasitas pengunjung. Dengan demikian, mal juga harus menyediakan sarana parkir dengan kapasitas memadai.
"Untuk menampung kendaraan pengunjung, sehingga tidak parkir di jalan," kata dia.
Amdal lalu lintas wajib dimiliki setiap pembangunan gedung seperti tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi jika ingin mendirikan sebuah bangunan komersil.
Di dalam Amdal lalu lintas itu harus dilihat jalan aksesnya tidak menghambat arus, kapasitas parkir, bangunan tidak melewati garis sepadan, dan pintu masuknya dibuat agak ke dalam sehingga ada ruang khusus jadi tidak terlalu mengganggu fasilitas umum.
Lebih jauh Tomex mengatakan, pihaknya juga mulai menerapkan rekayasa lalu lintas di titik kemacetan dekat mal. Tomex sendiri menyebut hampir seluruh mal di Jakarta berdampak menimbulkan kemacetan.
"Tapi yang sangat nampak, seperti Plasa Semanggi dan Cibubur Junction," tutupnya.
(mei/rdf)











































