"Eksplorasi yang berlebihan akan menimbulkan kerusakan. Jangan-jangan ini adalah untuk kepentingan orang-orang tertentu, bukan untuk kepentingan umat," ujar Koordinator Ketua MUI Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan itu dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/7/2011). Dalam acara itu, Ma'ruf menyerahkan buku fatwa MUI ke Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerusakan alam yang terjadi juga karena disebabkan kerusakan moral politik dan etika," kata Ma'ruf.
Berikut Fatwa MUI tentang Pertambangan Ramah Lingkungan:
1. Pertambangan boleh dilakukan sepanjang untuk kepentingan kemaslahatan umum, tidak mendatangkan kerusakan dan ramah lingkungan.
2. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Harus sesuai dengan perencanaan tata ruang dan mekanisme perizinan yang berkeadilan,
b. Harus dilakukan uji kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan, c. Pelaksanaan harus ramah lingkungan,
d. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan berkelanjutan,
e. Melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi pasca pertambangan,
f. Pemanfaaatan hasil tambang harus mendukung ketahanan nasional dan pewujudan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat UUD,
g. Memperhatikan tata guna lahan dan kedaulatan teritorial.
3. Pelaksanaan pertambangan sebagaimana dimaksud angka 1 wajib menghindari kerusakan antara lain,
a. Menimbulkan kerusakan ekosistem darat dan laut,
b. menimbulkan pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi,
c. Menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya,
d. Menyebabkan polusi udara dan ikut serta mempercepat pemanasan global,
e. Mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar,
f. Mengancam kesehatan masyarakat.
4. Kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana angka 2 dan 3 serta tidak mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar hukumnya haram.
5. Dalam hal pertambangan yang menimbulkan dampak buruk sebagaimana angka 3 penambang wajib melakukan perbaikan dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.
6. Menaati seluruh peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan pertambangan ramah lingkungan hukumnya wajib.
(nik/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini