Simpan 69 Kapsul Sabu di Perut, Warga Uganda Terancam Hukuman Mati

Simpan 69 Kapsul Sabu di Perut, Warga Uganda Terancam Hukuman Mati

- detikNews
Selasa, 26 Jul 2011 18:39 WIB
Simpan 69 Kapsul Sabu di Perut, Warga Uganda Terancam Hukuman Mati
Denpasar - Ancaman hukuman mati dihadapi Warga Negara Uganda Ronald Semanda (38). Ia dibekuk saat berupaya menyelundupkan 69 kapsul sabu yang disimpan dalam perutnya.

Ronald mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pukul 19.30 Wita, Senin (25/7/2011). Ia berangkat dari Doha dengan pesawat Qatar Air dengan nomor penerbangan QR-638.

Namun, saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, tersangka menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Ia tergesa-gesa dan selalu bertingkah gelisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencium gelagat tersangka tersebut. Tersangka menjalani pemeriksaan lebih ketat dari petugas.

Pemeriksaan awal, petugas tidak mendapatkan apapun dari barang bawaannya. Setelah melakukan pemeriksaan fisik, petugas mencurigai perut tersangka yang sangat keras.

Tersangka menjalani interogasi oleh petugas. Ia pun mengakui kapsul berisi narkotika.

Ronald dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Petugas masih berupaya mengeluarkan kapsul sabu dari dalam perut tersangka. Sebanyak 69 kapsul sabu telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka hingga Selasa (26/7/2011).

"69 kapsul sabu itu mencapai 936 gram brutto," kata sumber petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.

Petugas terus memeriksa tersangka untuk mengetahui apakah dalam perut tersangka masih tersimpan kapsul sabu. Petugas juga menyelidiki asal dan tujuan penyelundupan tersebut.

Nilai jual sabu di pasaran gelap narkotika diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Bea Cukai Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengembangkan kasus ini.

(gds/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads