Ronald mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pukul 19.30 Wita, Senin (25/7/2011). Ia berangkat dari Doha dengan pesawat Qatar Air dengan nomor penerbangan QR-638.
Namun, saat melintasi pemeriksaan di terminal kedatangan internasional, tersangka menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Ia tergesa-gesa dan selalu bertingkah gelisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan awal, petugas tidak mendapatkan apapun dari barang bawaannya. Setelah melakukan pemeriksaan fisik, petugas mencurigai perut tersangka yang sangat keras.
Tersangka menjalani interogasi oleh petugas. Ia pun mengakui kapsul berisi narkotika.
Ronald dijerat pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Petugas masih berupaya mengeluarkan kapsul sabu dari dalam perut tersangka. Sebanyak 69 kapsul sabu telah berhasil dikeluarkan dari perut tersangka hingga Selasa (26/7/2011).
"69 kapsul sabu itu mencapai 936 gram brutto," kata sumber petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Petugas terus memeriksa tersangka untuk mengetahui apakah dalam perut tersangka masih tersimpan kapsul sabu. Petugas juga menyelidiki asal dan tujuan penyelundupan tersebut.
Nilai jual sabu di pasaran gelap narkotika diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Bea Cukai Ngurah Rai telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengembangkan kasus ini.
(gds/van)











































