Artinya, menurut tim pengacara Randy dan Dian, dakwaan jaksa yang menggunakan UU Perlindungan Konsumen tidak sesuai. Selain itu, peraturan tidak menjerat pengecer atau perseorangan melainkan kepada perusahaan pengimpor.
Berikut sebagian cuplikan tanya jawab antara pengacara dengan ahli dalam persidangan di Pengadilan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahli
Yang dikenai kewajiban membuat sertifikasi bukan produknya tetapi siapa yang memasukkan di situ. Di pasal berikutnya ada importir.
Subjek hukum dalam Permendag adalah importir. Importir adalah perusahaan.
Pengacara
Bagaimana dengan produsen?
Ahli
Produsen adalah perusahaan yang membuat produk telematika.
Pengacara
Adakah kewajiban perseorangan untuk menyertakan buku petunjuk manual seperti dalam Permendag?
Ahli
Di permendag tidak menyebut perseorangan. Kalau UU Perlindungan Konsumen memang disebutkan.
Pengacara
Apakah perseorangan bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana karena tidak menyertakan sertifikat?
Ahli
Ini sifatnya administrasi. Artinya Permendag tidak bisa dijadikan dasar mempertanggungjawabkan secara pidana.
Pengacara
Kalau dari sudut UU konsumen?
Ahli
Konsumen adalah untuk dirinya sendiri bukan untuk orang lain. Saya sering menerima laporan seperti ini dari penyewa mal. Itu bukan konsumen karena sewa mal akan dimasukan atau dibebankan lagi kepada pembeli.
Pengacara
Kalau membeli untuk menipu, menjebak apakah bisa disebut konsumen?
Ahli
Tidak. Tidak bisa dikatakan sebagai konsumen.
(Ari/irw)











































