"Sebab Nazaruddin sendiri sudah mengatakan adanya kolaborasi di antara penegak hukum untuk segera membungkamnya apabila pulang ke Indonesia. Ada baiknya apabila SBY menawarkan perlindungan sebagai whistleblower kepada Nazaruddin," ujar anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, kepada detikcom, Senin (25/7/2011) malam.
Menurut Martin, tawaran ini akan mendapat dukungan dari Komisi III DPR sebagai teman yang pernah satu komisi dengan Nazaruddin. Apalagi baru-baru ini MA, Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkum HAM, KPK dan LPSK sudah sepakat untuk memberikan perlindungan terhadap whistleblower.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martin menjelaskan pernyataan-pernyataan Nazaruddin sangat menusuk dan mempermalukan banyak orang. KPK pun ikut dituding Nazaruddin. Dengan banyaknya 'musuh' ini, bisa dipahami mengapa Nazaruddin enggan pulang.
(rdf/nvc)











































