Andi Nurpati Tak Hadiri Rekonstruksi di Kantor KPU

Surat Palsu MK

Andi Nurpati Tak Hadiri Rekonstruksi di Kantor KPU

- detikNews
Senin, 25 Jul 2011 18:50 WIB
 Andi Nurpati Tak Hadiri Rekonstruksi di Kantor KPU
Jakarta - Rangkaian rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat keputusan MK yang digelar di Kantor KPU telah selesai. Mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, tidak hadir dalam dua sesi reka ulang itu, termasuk yang berlangsung cukup lama di ruang kerjanya.

"Saya tidak tahu mengapa Bu Andi Nurpati tidak hadir. Mungkin memang belum atau mungkin baru akan datang di rekonstruksi yang berikutnya," ujar Komisioner KPU, Syamsul Bahri.

Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/7/2011), dia menjelaskan rekonstruksi dimulai dari kejadian rapat pleno KPU pada 14 Agustus 2009. Di dalam rapat itu, Andi Nurpati meminta para komisioner KPU menandatangani surat permintaan penjelasan kepada MK mengenai putusan MK tentang sengketa hasil Pemilu di Dapil 1 Sulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu juga ada rekonstruksi rapat 11 September 2009 tentang koreksi surat jawaban putusan MK yang ternyata diketahui bahwa itu palsu. Tadi saya berperan sebagai Pak Putu (Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha) sebab beliau berhalangan hadir," papar Syamsul.

Sesi rekonstruksi berikutnya berlangsung di kantor Andi Nurpati. Di ruangan itu, pada tanggal 17 Agustus 2009 staf KPU atas nama Maknur menerima surat bernomor 112 dan 113 dari MK yang disampaikan oleh staf MK bernama Ario.

"Tadi penyidik yang memerankan Bu Andi Nurpati. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam, sebab saya dilarang masuk oleh penyidik," sambung Syamsul.

Rangkaian rekonstruksi di Kantor KPU berlansung sejak pukul 10.00 WIB. Komisioner KPU yang hadir selain Syamsul Bahri adalah Endang Sulastri, Sri Nuryanti, Ansyori Ashar (Ketua KPU) dan Saut Sirait (staf KPU).

Hadir juga Ario dan Masyhuri Hasan yang masing-masing mengenakan setelan warna biru tua dan kemeja batik warna putih. Keduanya melanjutkan sesi rekonstruksi di gedung Studio JakTV di SCBD untuk adegan penyampaian surat keputusan MK kepada Andi Nurpati.

Dalam kasus ini, mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(lh/nrl)


Berita Terkait