"Saya tidak tahu mengapa Bu Andi Nurpati tidak hadir. Mungkin memang belum atau mungkin baru akan datang di rekonstruksi yang berikutnya," ujar Komisioner KPU, Syamsul Bahri.
Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (25/7/2011), dia menjelaskan rekonstruksi dimulai dari kejadian rapat pleno KPU pada 14 Agustus 2009. Di dalam rapat itu, Andi Nurpati meminta para komisioner KPU menandatangani surat permintaan penjelasan kepada MK mengenai putusan MK tentang sengketa hasil Pemilu di Dapil 1 Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesi rekonstruksi berikutnya berlangsung di kantor Andi Nurpati. Di ruangan itu, pada tanggal 17 Agustus 2009 staf KPU atas nama Maknur menerima surat bernomor 112 dan 113 dari MK yang disampaikan oleh staf MK bernama Ario.
"Tadi penyidik yang memerankan Bu Andi Nurpati. Tapi saya tidak tahu apa yang terjadi di dalam, sebab saya dilarang masuk oleh penyidik," sambung Syamsul.
Rangkaian rekonstruksi di Kantor KPU berlansung sejak pukul 10.00 WIB. Komisioner KPU yang hadir selain Syamsul Bahri adalah Endang Sulastri, Sri Nuryanti, Ansyori Ashar (Ketua KPU) dan Saut Sirait (staf KPU).
Hadir juga Ario dan Masyhuri Hasan yang masing-masing mengenakan setelan warna biru tua dan kemeja batik warna putih. Keduanya melanjutkan sesi rekonstruksi di gedung Studio JakTV di SCBD untuk adegan penyampaian surat keputusan MK kepada Andi Nurpati.
Dalam kasus ini, mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka.
(lh/nrl)










































