"Mas Herman itu selaku Dirut PT Global Vision Universal. Dia hanya mengerjakan penayangannya saja. Ada pekerjaan senilai Rp 1,1 miliar yang belum ditayangkan dan itu sudah dikembalikan 2008 ke PT Sandi Perkasa," kata pengacara Herman, Syafrie Noer, di Rutan Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (25/7/2011).
Menurut Syafrie, kontrak iklan tersebut terjalin antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Sandi Perkasa dengan Dirut Ratna Ningsih. Sandi Perkasa mendapat proyek untuk membuat iklan layanan masyarakat yang tayang di kurang lebih 5 stasiun swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kontrak iklan masyarakat ini ada 200 pot. Yang sudah ditayangkan sebanyak 100 pot. Sisanya 100 pot lagi sudah dikembalikan ke Pemprov DKI. Herman sendiri tidak punya perjanjian dengan mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan yang sudah divonis 8 tahun penjara.
"Yang ada perjanjian itu Journal dengan Ratna Ningsih Dirut PT Sandi Perkasa," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Herman lainnya, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang ditangkap. Sedangkan PT Sandi Perkasa tidak diproses. Padahal kontrak iklan ini bukan dengan perusahaan Herman melainkan antara Pemprov DKI dengan PT Sandi Perkasa.
"Herman tidak pernah tahu proses tender segala macam. Dia hanya dapat pekerjaan menayangkan di TV," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya akan meminta klarifikasi mengenai siapa yang bertanggung jawab mengenai kasus ini. Yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.
"Subjek negara yang merugikan negara semua yang buat kesepakatan ini Ratna Ningsih. Tidak ada dalam perjanjian kontrak proyek atas nama Herman Felani di sini," tandasnya.
Sebelumnya Herman ditangkap KPK pada Sabtu (23/7) malam karena sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. KPK mencium gelagat Herman yang hendak melarikan diri. Kini, artis lawas tersebut meringkuk di rutan Polda Metro Jaya.
(gus/mad)










































