“Sudah dipecat. De Jure, Jumat lalu. De facto sejak SP-1, ia sudah diputuskan diberhentikan. SP-1 hingga 3, itu hanya untuk ikuti proses administratif saja,” ujar Wakil Sekjen PD, Ramadhan Pohan, saat dihubungi wartawan, Senin (24/7/2011).
Menurut Ramadhan, surat pemecatan ini telah ditandatangani Anas Urbaningrum. Surat itu dilayangkan ke Nazaruddin melalui staf tersangka kasus suap di Kemenpora itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implikasi dari pemecatan ini, Nazaruddin pun kehilangan kursinya di DPR. Nazaruddin akan diganti calon legislatif yang berada di urutan di bawahnya pada Pemilu 2009 lalu.
“Siapa pun caleg PD yang suaranya persis di bawah Nazar. PD kan standar dan nggak aneh-aneh,” tandasnya.
(adi/mad)











































