"Pagi ini, saya akan memberikan jawaban atas jawaban tergugat dan eksepsi tergugat di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Jakarta," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin, (25/7/2011).
Seteru Yusril vs Jaksa Agung jilid II ini bermula ketika Jaksa Agung mencekal Yusril. Namun, dalam surat pencekalan tersebut, Jaksa Agung menggunakan UU Keimigrasian yang telah tidak berlaku. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono tidak pernah mau mengakui kesalahan tersebut. Surat cekal ini merupakan buntut kasus dugaan korupsi Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas dasar pertimbangan ini, Yusril meminta PTUN dapat mengabulkan gugatannya dan menyatakan keputusan cekal tersebut batal. Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi Jaksa Agung dan semua pejabat Kejaksaan Agung yang terlibat dalam proses pembuatan keputusan tersebut.
"Selanjutnya, saya mengharapkan agar Jaksa Agung, dengan putusan pengadilan ini, dapat melakukan koreksi, mawas diri, agar menunaikan tugas dan wewenang dengan hati-hati," tegas Yusril.
Seperti diketahui, sebelumnya Yusril sukses menggulingkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dari kursinya lewat pertarungan di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, apakah Yusril dapat kembali mengulangi kemenangannya melawan Jaksa Agung Basrief Arief kali ini?
(asp/lrn)











































