Para demonstran membawa poster kecaman, massa yang menamakan diri Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Sumut menyatakan desakan agar PT Jamsostek segera melebur dengan tiga perusahaan lain yakni PT Asabri, PT Taspen dan PT Askes di bawah satu manajemen pengelolaan BPJS.
Disebutkan, penggabungan itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor gugatan nomor 278/PDT.G/PN.JKT.PST pada 13 Juli 2011 lalu. Namun hingga kini hasil putusan tersebut tak kunjung dijalankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini jaminan sosial masyarakat dilakukan dengan cara terkelompok-kelompok. Dengan disahkan UU BPJS, semua bentuk jaminan sosial masyarakat akan ditangani di bawah satu atap," kata Saragih.
Untuk itu, mereka mendesak DPR segera mengesahkan RUU BPJS agar masyarakat mendapat jaminan jauh lebih baik dari sebelumnya.
Saragih juga mengatakan, pemerintah juga telah mengeluarkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sesuai Undang-undang No 40 Tahun 2004. Dalam Pasal 52 ayat 2 UU No 40 Tahun 2004 menyebutkan, transpormasi keempat perusahaan tersebut paling lama 5 tahun sejak UU No 40 Tahun 2004 disahkan.
(rul/ken)










































