"Semula ada agenda menyampaikan Suara Anak Indonsia hasil kongres anak Indonesia yang berjalan sejak 18 Juli di Bandung dalam acara puncak HAN di Ancol yang dihadiri presiden dan pejabat. Pembacaan suara anak ini 2-3 menit, tapi kemudian pembacaan ditiadakan," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (22/7/2011).
Peserta kongres anak akhirnya menyatakan untuk tidak hadir dalam acara puncak peringatan HAN di Ancol. Pembatalan pembacaan Suara Anak ini, sambung Arist, sangat disayangkan. Karena menurut dia, hal ini melanggar hak anak untuk didengar pendapatnya. Padahal ada jaminan dari Konvensi PBB tentang Hak Anak bahwa anak-anak berhak menyatakan pendapat dan didengar pendapatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, sejak ada kongres anak tahun 2001, pembacaan Suara Anak sudah tradisi dalam acara puncak peringatan HAN. Namun tahun lalu dan tahun ini tradisi itu tidak dilakukan. Bagi dia, hal ini bisa dilihat sebagai tindakan pemberangusan bagi nilai kejujuran anak. Sebab rekomendasi yang tertuang dalam Suara Anak merupakan hasil perundingan para peserta kongres anak secara murni, tanpa campur tangan orang dewasa. Karena itu, seharusnya rekomendasi tersebut disikapi sebagi bentuk kejujuran anak yang harus dibina dan dikembangkan.
"Sepertinya pemerintah tidak mau mendengar aspirasi anak. Tapi besok setelah declare, anak-anak dari 33 provinsi itu akan menyampaikan suara anak itu ke pemda masing-masing," kata Arist.
(vit/nrl)











































