Purnomo Bantah Terlibat Kasus Korupsi Proyek PLTS

Purnomo Bantah Terlibat Kasus Korupsi Proyek PLTS

- detikNews
Kamis, 21 Jul 2011 17:26 WIB
Jakarta - Mantan menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro disebut oleh bawahannya tahu soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sedang disidik KPK. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Purnomo jelas membantah.

"Nggak ada," kata Purnomo usai mengikuti sidang kabinet paripurna di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (21/7/2011).

Purnomo yang kini menjabat sebagai menteri pertahanan tersebut mengaku tidak pernah dimintai klarifikasi oleh KPK perihal kasus ini. Sejak awal, dia menegaskan proyek PLTS ditangani oleh bawahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penunjukkan itu kan di pemerintah ada PA penanggung jawab anggaran dan ada KPA, Kuasa Penanggung Jawab anggaran Dirjen, P2K itu pejabat pembuat komitmen. Dia yang bertanggung jawab penandatanganan proyek tender dan lainnya," tegas Purnomo.

Ditambahkan Purnomo, keterangan mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Sanjaya, tentang keterlibatan dirinya perlu didukung fakta yang jelas. Dia meminta agar Ridwan tidak asal bicara.

"Dan sebetulnya jenjangnya panjang ini jauh sekali. Dirjennya itu. Ini kan jauh," terangnya.

Ridwan sebelumnya menyebut mantan menteri ESDM , Purnomo Yusgiantoro mengetahui proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang berujung perkara di KPK.

"Itu diketahui menteri tapi kan sengaja dibentuk opini seakan proyek mubazir. Padahal itu sangat membantu masyarakat kecil," tutur Ridwan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (20/7/2011).

Purnomo merupakan menteri ESDM ketika program Solar Home System (SHS) ini diluncurkan pada tahun 2007.

Ridwan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pejabat pembuat komitmen lainnya yakni Kosasih dan Direktur Jenderal (Dirjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM, Jacob Purwono. KPK menilai telah terjadi kerugian negara senilai Rp 131 miliar dari proyek senilai Rp 526 miliar.

Para tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaiman diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(mad/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads