Anjas Mengaku Disiram Air Panas Karena Ambil HP Leni

Anjas Mengaku Disiram Air Panas Karena Ambil HP Leni

- detikNews
Senin, 18 Jul 2011 15:27 WIB
Jakarta - Kasus Leni (21) mahasiswi Universitas Paramadina yang dipidanakan oleh pacarnya sendiri, Anjas Yusmid (27), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan saksi korban.

Dalam keterangannya, Anjas mengaku mengambil telepon selular Leni karena curiga Leni mempunyai hubungan dengan laki-laki lain.

"Saya ambil handphone-nya karena curiga dia punya hubungan sama pria lain," ujar Anjas di PN Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (18/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anjas, proses penyiraman air panas pada dirinya terjadi saat Leni marah meminta telepon selularnya kembali. Anjas mengakui di depan majelis hakim yang dipimpin Sutikno ini bahwa dirinya masih berpacaran saat kejadian itu berlangsung.

"Saya tidak kasih dan dia menggigit tangan saya juga," kata Anjas.

Saat disiram dengan menggunakan air panas, Anjas mengaku dirinya langsung lari ke bawah untuk meminta pertolongan. Dirinya langsung pulang ke rumahnya untuk meminta pengobatan dini dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemayoran.

"Saya tidak kerja selama seminggu dan dahi saya luka dan tidak ada permintaan maaf dari Leni," terangnya.

Pada saat itu, hakim Sutikno sempat menegur Anjas saat memberikan keterangan yang berbelit-belit untuk menjelaskan status hubungannya dengan Leni saat kejadian berlangsung.

"Tolong saudara menjelaskan dengan lebih baik. Saudara berada di bawah sumpah," kata Sutikno memperingatkan Anjas.

Namun Anjas berani mengatakan bahwa dirinya berani sumpah pocong bahwa apa yang dikatakannya benar. Tidak hanya itu, Anjas mengatakan hingga saat ini dirinya belum mendengar permintaan maaf dari Leni akibat perbuatan pada dirinya.

"Dia tidak pernah minta maaf kepada saya," ucapnya.

Sidang Leni selanjutnya akan dilakukan pada Senin 25 Juli 2011 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik-baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba- tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Jaksa kemudian menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.

(fiq/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini