Kasus Century Mandek, Hak Menyatakan Pendapat Digulirkan Lagi?

Kasus Century Mandek, Hak Menyatakan Pendapat Digulirkan Lagi?

- detikNews
Sabtu, 16 Jul 2011 13:29 WIB
Jakarta - Timwas Century DPR mengaku kecewa dengan penuntasan kasus Century oleh KPK. Bila pemerintah tidak segera mengungkap kasus ini, hak menyatakan pendapat akan kembali digulirkan di Senayan.

"Pemerintah harus segera menuntaskan kasus ini. Bila tidak, saya akan gunakan hak menyatakan pendapat," ujar anggota Timwas Century Akbar Faisal dalam acara diskusi Polemik Trijaya, dengan tema 'Ironi Negeri Ini' di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/7/2011).

Menurut Ketua DPP Hanura ini, dirinya sudah minta persetujuan dari Ketua Umum nya, Wiranto terkait hal ini. Bahkan fraksi Golkar dan PDIP juga mendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi jangan selalu dianggap hak menyatakan pendapat ini untuk menurunkan Presiden SBY. Kita ingin membawa kasus ini ke MK biar diputuskan apa yang harus dilakukan," terangnya.

Kekecewaan Timwas, menurut Akbar karena hingga kini penyidikan KPK belum menyentuh pada Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP). Padahal Timwas Century sudah menunjukan pelanggaran dalam memberian FPJP itu.

"Saya menyayangkan lembaga penegak hukum yang tidak mau membuka diri pada temuan DPR. Soal FPJP, kita sudah tunjukan pelangarannya tapi tidak ditelusuri," imbuhnya.

Sebelumnya saat rapat tim pengawas kasus Bank Century (Timwas Century) dengan Kejagung, KPK, dan Mabes Polri berlanjut pada pembahasan laporan perkembangan penyelidikan kasus Century oleh KPK. Namun secara terang-terangan, Timwas Century mengaku kecewa dan tidak puas dengan kinerja KPK dalam kasus ini.

"Saya melihat KPK memang mencoba berikhtiar untuk menindaklanjuti dengan progres yang KPK miliki, tapi saya tidak menutupi kenyataan bahwa banyak dari anggota Timwas Century yang merasa tidak puas. KPK seharusnya berjalan lebih cepat dibandingkan yang diharapkan," ujar Ketua Timwas Century, Priyo Budi Santoso kepada wartawan usai rapat di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/7) lalu.

(her/gah)


Berita Terkait