AS: OPM Pelaku Penembakan Papua 2002, TNI Tak Terlibat
Jumat, 25 Jun 2004 10:12 WIB
Jakarta - Kalangan TNI boleh bernafas lega. TNI yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus penyerangan yang menewaskan 2 warga Amerika Serikat (AS) di Timika, Papua pada 31 Agustus 2002 lalu, dinilai tidak terlibat.AS menyatakan, pelaku penyerangan itu adalah seorang anggota kelompok separatis Papua yang kini masih bebas, Anthonius Wamang, 32 tahun. AS menuduh Wamang telah melakukan pembunuhan dua kali, delapan kali percobaan pembunuhan, dan usaha terkait lainnya. Wamang bisa dikenai hukuman mati jika terbukti bersalah.Berdasarkan dokumen pengadilan di AS, pada 31 Agustus 2002 sebanyak 9 guru sekolah dan seorang anak berusia 6 tahun kembali dari piknik mereka di dekat Kota Tembagapura. Di tengah jalan, kendaraan mereka ditembaki.Insiden itu menewaskan Rickey Lynn Spier (44) yang berasal dari Colorado, dan pria berusia 71 tahun yaitu Leon Edwin Burgon yang berasal dari Oregon. Tujuh dari delapan orang yang selamat mengalami luka serius.Para korban adalah pekerja kontrak pada Freeport McMoRan Copper and Gold Mine Inc, yang mengoperasikan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia di Provinsi Papua.Telah muncul kecurigaan bahwa anggota TNI terlibat dalam penembakan itu. Asisten Direktur Biro Penyelidik Federal AS (FBI) Michael A.Mason, yang mengepalai FBI Washington, menyatakan pemerintah Indonesia telah mengizinkan agen FBI untuk mewawancarai sejumlah tentara sebagai bagian dari upaya pembuktian."Dalam hal itu, bukti menunjukkan tidak ada indikasi partisipasi militer Indonesia dalam penyerangan itu," kata Kenneth Wainstein, dari kantor Kejaksaan Washington yang menangani kasus itu.Anthonius Wamang dideskripsikan dalam berkas pengadilan sebagai komandan operasi pasukan bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang ingin memerdekakan diri dari Indonesia. FBI dan Polri masih terus mengumpulkan bukti guna mencari siapa saja yang terlibat dalam insiden itu.
(nrl/)











































