Keterangan yang diperoleh menyebutkan, sekitar pukul 10.00 WIB massa yang mencapai ratusan orang itu berencana demo ke Kantor DPRD Tanjung Balai di Jl Sudirman. Namun sebelum mencapai sana mereka melewati KPPBC yang berada di Jl Besar, Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Jumat (15/7/2011).
Kedatangan mereka bermaksud untuk meminta realisasi janji bea cukai yang akan melepaskan 362 bal pakaian bekas yang ditangkap tiga hari lalu di salah satu gudang di Jl Mesjid, Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, sekitar 186 kilometer dari Medan. Karena tidak ada petugas yang menerima mereka, massa yang kecewa kemudian merusak peralatan perkantoran yang ada di lantai satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala KPPBC Teluk Nibung Charles Lindon Sirait menyatakan belum bisa memastikan apa saja peralatan yang rusak.
"Kita belum tahu, karena belum dapat dilakukan pengecekan. Berdasarkan informasi ada aksi sweeping terhadap petugas bea cukai oleh sekelompok massa," kata Sirait kepada wartawan via telepon.
Sehari sebelumnya, Kamis (14/7/2011) massa juga berdemo hingga malam hari, untuk menuntut pelepasan barang bukti tersebut. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Penangkapan pakaian bekas itu dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung tiga hari lalu, karena berdasarkan ketentuan Menteri Perdagangan tahun 2002, impor pakaian bekas tidak diperbolehkan.
Namun para pedagang pakaian bekas tidak terima dengan penangkapan ini dan pakaian bekas itu dilepaskan. Keinginan masyarakat ini juga didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Balai yang mengeluarkan rekomendasi untuk bea cukai agar melepaskan tangkapan itu.
(rul/gun)











































