"Saya baru terima kemarin (14 Juli). Dipanggil tanggal 13, surat panggilan tanggal 14 baru terima," ujar Ketua MA Harifin Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (15/7/2011).
Menurut Harifin, jika surat diterima dengan layak, maka dirinya akan memerintahkan Arif untuk hadir memenuhi panggilan KPK. Termasuk untuk mengungkap adanya aliran dana suap ke tubuh MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hakim Imas dan Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus pengurusan kasus di MA agar saat putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja dalam penanganan terkait hubungan industrial. Kasus tersebut berhubungan dengan pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja tidak sah yang dilakukan oleh PT OI.
Kepada hakim Imas, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 11. Sedangkan kepada OJ disangkakan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 15 dan atau Pasal 13.
Dalam penangkapan hakim Imas di Bandung pada Kamis (30/6) lalu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 200 juta dan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam. Imas dan Odi diamankan di Restoran La Ponyo di kawasan Cinunu, Jawa Barat.
(asp/nik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini