Meski begitu, bantuan luar negeri masih belum diperlukan. Kabupaten Tomohon masih menyanggupi untuk menanggulangi bencana di daerahnya.
"Kami sudah menanyakan pihak Kabupaten Tomohon, mereka mengatakan masih sanggup menangani sendiri bencana ini. Sehingga belum perlu bantuan dari luar negeri," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho kepada detikcom, di kantor BNPB, Jl Ir H Juanda, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
Sutopo menjelaskan ada lima aturan yang harus dilalui untuk memutuskan bantuan penanggulangan bencana. Pertama, Kabupaten/Kota akan dimintai kesanggupannya dalam menangani bencana di daerahnya.
"Aturan mainnya dalam penanggulangan bencana, Kabupaten/Kota menjadi penanggung jawab utama bencana. Kedua, provinsi segera berdiskusi untuk membantu Kabupaten/Kota tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah pusat menentukan pemberian bantuan ekstrim. Bantuan ekstrim, lanjut pria asal Boyolali ini, adalah bantuan on call yang sifatnya mendesak dan hanya pemerintah yang bisa mengucurkan dana bantuan dengan cepat.
"Keempat adalah keterlibatan TNI/Polri dan terakhir menanggulangi dini setiap bencana," terang Sutopo.
Penolakan bantuan dari luar negeri, sambung Sutopo, hanya bertujuan agar Indonesia mandiri dan tangguh menghadapi bencana. Sehingga tidak sedikit-sedikit meminta bantuan ke luar negeri.
"Keputusan menerima bantuan dari luar negeri baru akan ditentukan bila pemerintah menyatakan tidak sanggup karena bencana yang melanda maha dahsyat. Bila hanya bencana kecil, akan diupayakan semua sumber daya untuk menanggulangi bencana," tutupnya.
(feb/rdf)











































