Murman dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Juli 2011 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Tersangka ME sudah dicegah sejak 12 Juli. Pencegahan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan atau diperiksa tidak berada di luar negeri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi detikcom, Kamis (24/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Murman diduga terlibat memberikan cek pelawat kepada 30 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Cek itu diberikan untuk memuluskan peraturan daerah. Cek yang disangka sebagai suap itu sekaligus dimaksudkan untuk memuluskan penambahan pagu anggaran proyek dari Rp 350 miliar menjadi Rp 385 miliar dengan total 26 paket.
Mantan Irjen Kemendiknas Juga Dicegah
Tak hanya Murman, KPK juga mencegah tersangka dalam kasus di Kemendiknas M Sofyan. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas itu dicegah sejak pertengahan bulan lalu.
"Tersangka MS sudah dicegah sejak 16 Juni 2011," kata Johan.
Sofyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jendral tahun anggaran 2009.
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.
Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(fjr/nik)











































