KPK Cegah 2 Tersangkanya ke Luar Negeri

KPK Cegah 2 Tersangkanya ke Luar Negeri

- detikNews
Kamis, 14 Jul 2011 17:29 WIB
 KPK Cegah 2 Tersangkanya ke Luar Negeri
Jakarta - Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Seluma Murman Effendi dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bengkulu ini dicegah untuk kepentingan penyidikan.

Murman dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 12 Juli 2011 lalu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Tersangka ME sudah dicegah sejak 12 Juli. Pencegahan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimintai keterangan atau diperiksa tidak berada di luar negeri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi detikcom, Kamis (24/7/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murman diduga menyuap untuk memuluskan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta meloloskan Peraturan Daerah Nomor 12/2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dalam jangka lima tahun.

Murman diduga terlibat memberikan cek pelawat kepada 30 anggota DPRD, masing-masing sebesar Rp 100 juta. Cek itu diberikan untuk memuluskan peraturan daerah. Cek yang disangka sebagai suap itu sekaligus dimaksudkan untuk memuluskan penambahan pagu anggaran proyek dari Rp 350 miliar menjadi Rp 385 miliar dengan total 26 paket.

Mantan Irjen Kemendiknas Juga Dicegah

Tak hanya Murman, KPK juga mencegah tersangka dalam kasus di Kemendiknas M Sofyan. Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas itu dicegah sejak pertengahan bulan lalu.

"Tersangka MS sudah dicegah sejak 16 Juni 2011," kata Johan.

Sofyan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Inspektorat Jendral tahun anggaran 2009.

Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan sejumlah anggaran di Itjen Kemendiknas di tahun 2009 yang tidak sesuai penggunaannya. Mulai dari perjalanan dinas hingga pengadaan barang dan jasa. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 13 miliar.

Sofyan disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(fjr/nik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads