"Pelaku aslinya sudah kita tangkap berinisial DK alias AC. Kita ketemu barang bukti, baik itu pakaian pelaku di TKP, termasuk barang bukti yg hilang handphone korban yang dijual oleh pelaku," kata Kapolsek Pamulang Kompol Zulkifli Muridu, Kamis (14/7/2011).
Polisi sebelumnya menahan AS sejak 15 Juni lalu. Saat itu polisi yakin AS pelakunya berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan yang bersangkutan. Namun belakangan setelah dicocokan dengan barang bukti sama sekali tidak ada keterkaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya pada pekan lalu AS dibebaskan, dan polisi melakukan penyidikan ulang hingga ditangkap pelaku sebenarnya yakni DK. Residivis kasus pencurian ini ditangkap di rumahnya di Tangerang pada pekan lalu.
Motif pembunuhan Yuyun karena hendak mencuri, namun aksinya dipergoki korban. Polisi kali ini yakin jika DK pelakunya.
"Yakin. Dari comparing barang bukti di TKP dan hp yang hilang. Handphone dijual oleh DK ke penadah dan sudah kita tangkap juga. Penadah itu katakan dia beli dari DK," jelasnya.
Zulkifli melanjutkan, dengan tertangkapnya DK, seluruh penyidikan dan pemberkasan terhadap AS, gugur. "Berkas (AS) belum masuk ke kejaksaan. Masih dalam pemberkasan. Tapi dengan begini, kita lakukan pemberkasan ulang," tutupnya.
Yuyun temukan tewas pada awal Juni lalu di rumah pamannya di Jl Lele RT 02 RW 05, Kelurahan Bambu Apus, Tangerang Selatan. Pelaku diduga membunuh karena kepergok hendak mencuri.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi dari lokasi pembunuhan seperti cobek dan tali rafia warna hitam dengan bercak darah, serta sandal jepit di bagian belakang rumah yang juga berlumuran darah.
(mei/ndr)











































