"Sepanjang alat buktinya mendukung, ya bisa jadi tersangka. Sekarang kan sudah jadi saksi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Menyinggung isu yang disebarkan oleh seseorang yang mengaku sebagai Nazaruddin melalui SMS dan BBM ke media massa, menurut Busyro merupakan informasi awal. Semua informasi tersebut perlu dimintakan verfikasi dan klarfikasi langsung kepada orang yang mengirimkannya.
Demikian juga mengenai nama-nama sejumlah politisi PD yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011. Pemanggilan terhadap mereka tentunya tergantung apakah informasi awal tersebut dapat diverifikasi sehingga bisa dijadikan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
"SMS dan BBM itu kan harus diverifikasi lebih lanjut. Kalau cuma itu (BBM dan SMS), belum bisa dijadikan alat bukti. Tentang nama-nama yang disebutkan akan dipanggil atau tidak, belum bisa dipastikan," tegas Busyro.
Di kantor Kejaksaan Agung, Busyro mengikuti rapat lanjutan membahas perkembangan proses hukum kasus Century. Peserta rapat lainnya yang berakhir sore ini adalah unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR.
(lh/lh)











































