"Sepanjang alat buktinya mendukung, ya bisa jadi tersangka. Sekarang kan sudah jadi saksi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (13/7/2011).
Menyinggung isu yang disebarkan oleh seseorang yang mengaku sebagai Nazaruddin melalui SMS dan BBM ke media massa, menurut Busyro merupakan informasi awal. Semua informasi tersebut perlu dimintakan verfikasi dan klarfikasi langsung kepada orang yang mengirimkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SMS dan BBM itu kan harus diverifikasi lebih lanjut. Kalau cuma itu (BBM dan SMS), belum bisa dijadikan alat bukti. Tentang nama-nama yang disebutkan akan dipanggil atau tidak, belum bisa dipastikan," tegas Busyro.
Di kantor Kejaksaan Agung, Busyro mengikuti rapat lanjutan membahas perkembangan proses hukum kasus Century. Peserta rapat lainnya yang berakhir sore ini adalah unsur pimpinan Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR.
(lh/lh)











































