Kasus Penyelundupan 30 Kontainer BB, Hakim Bebaskan Jonny Abbas

Kasus Penyelundupan 30 Kontainer BB, Hakim Bebaskan Jonny Abbas

- detikNews
Rabu, 13 Jul 2011 17:03 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus penyelundupan 30 kontainer Blackberry (BB) 2009 silam? Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membebaskan terdakwa Jonny Abbas yang melakukan re-ekspor, dilaporkan oleh penyelundup barang dari Singapura.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Tinggi Celine Rumansi, dalam kutipan salinan putusan banding yang didapat wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu, (13/7/2011).

Putusan banding ini dibacakan pada 4 Juli 2011 oleh Majelis hakim tinggi yang diketuai Celine Rumansi dan didampingi anggota Jusran Thawab serta H Rabain. Majelis hakim banding membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 80/Pid.B/2011/PN/JKT.PST tanggal 14 April 2011 yang menghukum Jonny Abbas 1 tahun 10 bulan (22 bulan) penjara.

Menurut majelis hakim PT Jakarta, Jonny Abbas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum (JPU), yaitu penggelapan atau pemalsuan surat seperti yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan ketiga, yakni Pasal 263 KUHP, majelis hakim banding menyatakan terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan tindak pidana.

"Terdakwa lepas dari segala tuntutan dan dibebaskan dari penjara, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya," terangnya.

Seperti diketahui, 30 kontainer tersebut diselundupkan dari Singapura ke Tanjung Priok dengan membuat dokumen manifest palsu guna menghindari pajak pada awal 2009. Alhasil, kontainer bernilai Rp 300 miliar ini pun dicekal Bea Cukai Tanjung Priok. Lantas, sengketa cekal ini pun masuk ke Pengadilan TUN dan hakim memerintahkan kontainer tersebut dikembalikan ke negara asal.

Lantas, Jonny mengembalikan kontainer tersebut ke Singapura. Namun oleh penyelundup, Jonny dilaporkan ke polisi. Jaksa pun mengamini dengan menjadikannya terdakwa dan menjerat Jonny dengan pasal penggelapan, penipuan dan pemalsuan surat.

(asp/nwk)


Berita Terkait