Hal itu muncul dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris di pengadilan Negeri (PN) Tipikor, hari ini, Rabu (13/7/2011).
Disebutkan, dari hasil negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, dan Mindo Rosalina Manulang serta Muhammad Nazaruddin disepakati adanya pembagian uang sebagai berikut dari total nilai proyek senilai Rp 191,6 miliar. Tak main-main 20,5 persen dari nilai proyek atau sekitar 39,27 miliar dibagi-bagikan untuk praktek suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Gubernur Sumatera Selatansejumlah 2,5% (dua koma lima persen).
3. Komite Pembangunan Wisma Atlet sejumlah 2,5% (dua koma lima persen)
4. Panitia Pengadaan sejumlah 0,5% (nol koma lima persen)
5. Sesmenpora (Wafid Muharam) sejumlah 2% (dua persen)
Dari perincian di atas, uang untuk Nazaruddin sudah diberikan senilai 4,34 miliar. Sedangkan cek yang dicoba diberikan kepada Wafid Muharam berujung pada tangkap tangan oleh petugas KPK pada 21 April 2011 silam.
(fjr/gun)










































