Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompoel, kepada wartawan yang menemuinya di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/7/2011). Hotma akan mendampingi pemeriksaan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Sudah beres. Tidak akan melaporkan. Sudahlah, sudah banyak kasus yg merepotkan di negara ini," kata Hotma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di alam kesempatan tersebut, Hotma juga menegaskan kekecewaan mengenai tindak pelecehan yang menimpa istri Syarifuddin bukan pernyataan pribadinya. Namun merupakan pernyataan yang mengatasnamakan klien, yakni Syarifuddin.
"Suruh belajar hukum lagi," cetusnya.
Sementara itu, Syarifuddin hari ini kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pria paruh baya tersebut datang sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja lengan panjang.
Selain Syarifuddin, KPK juga memeriksa hakim Imas Dianasari yang juga diduga terlibat kasus suap. Imas diperiksa sebagai tersangka.
Terakhir, ada juga pemeriksaan terhada politisi Demokat Amrun Daulay terkait kasus pengadaan barang di Depsos. Amrun tiba bersama Syarifuddin menggunakan mobil tahanan B 2040 BQ.
(mad/lh)










































