"Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," kata Pimpinan KPK, M Jasin, melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2011).
Hal yang sama juga dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurut Johan, tudingan Syarifuddin harus dibuktikan lebih dulu. Terlebih lagi tudingan itu datang dari pengacara Syarifuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik KPK. Johan berani garansi, tingkah laku penyidik KPK sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Jika memang mereka merasa dirugikan, silakan menempuh jalur hukum," tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul mengatakan saat penangkapan berlangsung, istri kliennya baru saja selesai dipijit. Pakaian yang dikenakannya cuma seadanya.
"Istri klien kami yang sedang menggenakan daster tanpa pakaian dalam karena baru saja selesai dipijit," jelas Hotman.
Melihat gerak-gerik penyidik KPK yang hendak masuk kamarnya, Syarifuddin sempat memperingatkan hal tersebut. Namun penyidik KPK tetap masuk.
"Pada saat penggerebekan, petugas KPK yang berjenis kelamin laki-laki memasuki kamar tidur klien kami," tuturnya.
"Petugas KPK langsung menyingkap selimut yang menutupi tubuh istri klien kami sehingga tubuh istri klien kami yang sedang berpakaian tidak lengkap terlihat oleh petugas KPK," lanjut Hotma.
(mok/aan)











































