KPAI Minta Sopir Angkot Pemerkosa 5 Bocah Dihukum Berat

KPAI Minta Sopir Angkot Pemerkosa 5 Bocah Dihukum Berat

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 16:14 WIB
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar sopir angkot pemerkosa 5 bocah di Cibubur, Jakarta Timur dihukum berat. Jangan sampai pelaku dihukum dengan hukuman ringan. Harus ada efek jera.

"Perlu hukuman keras dan tegas untuk pelaku kekerasan terhadap anak," kata Wakil Ketua KAPI Asrorun Niam Saleh saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).

Penyidik kepolisian diminta menjerat pelaku dengan pasal berlapis, agar nanti di persidangan vonis hakim bisa jatuh seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkosaan, apalagi terhadap anak merupakan tindak pidana yang merampas kehormatan dan harga diri. Terlebih lagi disertai kekerasan, harus ada pemberatan hukuman untuk efek jera," jelasnya.

Diketahui, pelaku dibekuk pada Senin (11/7), setelah polisi mendapat laporan dari seorang ibu korban. Setelah divisum, 5 bocah perempuan ini ternyata tidak hanya diperkosa di bagian kelamin tapi juga di bagian anus.

Pelaku mengiming-imingi mainan kardus kepada bocah-bocah yang usianya 8-11 tahun itu sebelum memperkosa. Pria yang lahir pada 1958 ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

(ndr/fay)


Berita Terkait