"Perlu hukuman keras dan tegas untuk pelaku kekerasan terhadap anak," kata Wakil Ketua KAPI Asrorun Niam Saleh saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2011).
Penyidik kepolisian diminta menjerat pelaku dengan pasal berlapis, agar nanti di persidangan vonis hakim bisa jatuh seberat-beratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, pelaku dibekuk pada Senin (11/7), setelah polisi mendapat laporan dari seorang ibu korban. Setelah divisum, 5 bocah perempuan ini ternyata tidak hanya diperkosa di bagian kelamin tapi juga di bagian anus.
Pelaku mengiming-imingi mainan kardus kepada bocah-bocah yang usianya 8-11 tahun itu sebelum memperkosa. Pria yang lahir pada 1958 ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
(ndr/fay)










































