David Tobing: Alumni IPB Kumpulkan Koin atau Saya Sita Meja Rektor

David Tobing: Alumni IPB Kumpulkan Koin atau Saya Sita Meja Rektor

- detikNews
Selasa, 12 Jul 2011 12:55 WIB
Jakarta - Kekesalan David Tobing atas kasus susu formula berbakteri yang tidak kunjung selesai membuat dirinya memberikan 2 opsi kepada Kampus IPB, Menkes dan BPOM. Yaitu, alumni IPB mengumpulkan koin hingga terkumpul uang Rp 2 juta atau dirinya akan mengajukan eksekusi meja rektor.

"Saya tetap meminta mereka membayar biaya perkara dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi sebanyak Rp 2.064 ribu," kata David dengan nada tinggi usai sidang aanmaning di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (12/7/2011).

Dirinya telah memberikan pilihan memberikan pinjaman kepada IPB cs untuk membayar, tapi tidak dipenuhi. Maka dia memberikan 2 pilihan lainnya, yaitu supaya alumni IPB saling bantu mengumpulkan koin peduli kampus. "Saya imbau, alumni IPB kumpulkan koin untuk membayar biaya perkara ini," ungkap David.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilihan kedua, dirinya akan mengajukan sita eksekusi meja Rektor IPB apabila dalam 8 hari tidak kunjung di bayar. Penyitaan meja rektor ini dapat urung terlaksana jika alumninya punya kepedulian ke kampus mereka tersebut.

"Jika tidak, maka dengan amat berat hati, saya akan menyita meja Rektor IPB," ancam David.

Meski didesak sana-sini, IPB cs tetap tidak mempu bayar biaya perkara. Mereka beralasan sedang PK dan pokok perkara sedang di gugat balik. " Kami tetapi tidak mau bayar," ujar Edward.

Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.

Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari kampus USU, Univ Andalas, UI, Unhas dan Unpadj yang menggugat putusan MA tersebut

(asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads