Para tersangka F (15), ASA (25), IP (25), lS (21), R (18) dan SS (20) ditangkap secara terpisah pada Senin 11 Juli kemarin di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan bekas pecahan kaca rangkain kereta yang dirusak.
"Kita amankan 6 tersangka," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Aloysius Suprijadi kepada wartawan, Selasa (12/7/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT KAI sedang uji coba KRL Commuter Line, sehingga terjadi keterlambatan pada kereta lain. Sebagian penumpang tidak sabar lalu merusak KRL Commuter Line," jelas Aloysius.
Wakil Kadaops I Arief Haryadi mengatakan, akibat pengrusakan ini PT KAI mengalami kerugian cukup besar. Untuk mencegah agar hal serupa tidak terulang PT KAI akan lebih meningkatkan keamanan dan waktu operasional akan dibenahi.
"Akibat kejadian itu kita rugi Rp 950 juta," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama-sama dan pasal 197 UU No 23 Tahun 2007 tentang Kereta Api. Mereka terancam hukuman 3 tahun penjara.
(did/ndr)










































