"Bagus itu supaya orang displin, karena kan ada perda yang mengatur juga bahwa tidak boleh menyeberang sembarangan. Harus pada tempatnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Gedung Balaikota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (11/7/2011).
Oleh karena itu, dia berpendapat tidak ada salahnya jika masyarakat yang menyeberang sesuka hati diberikan sanksi. Sebabnya, jika nantinya terjadi kecelakaan, tentunya tidak hanya korban yang dirugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebanyakan alasan warga mengabaikan jembatan penyeberangan orang (JPO) saat melintas karena kondisinya yang tidak layak dan letaknya sangat jauh. Namun Pris berharap itu semua tidak menjadi alasan.
"JPO nggak optimal, banyak pedagang, ya kan bukan berarti banyak pedagang nggak dilewati kan keselamatan lebih perlu," imbaunya.
Selain melewati JPO, alternatif yang bisa dipilih pengguna jalan adalah memanfaatkan fasilitas zebra cross. Karena menurutnya, keberadaan zebra cross sudah memadai.
"Memang nggak mungkin tiap 50 meter ada JPO, atau zebracros, tapi sejauh ini sudah cukup memadai, tapi banyak yang nggak mematuhi," tandasnya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan, peraturan tilang tersebut akan diberlakukan di tempat-tempat yang memang terdapat fasilitas JPO. Namun, jika di tempat tersebut sama sekali tidak ada JPO dan zebra cross, pejalan kaki boleh menyeberang jalan di jalan umum.
"Sepanjang itu (jalannya) aman menurut kepatutan dan kelayakan itu aman untuk diseberangi, itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cross, itu bisa ditilang karena melanggar," jelas Royke.
Ada pun ketentuan tilang melanggar aturan tersebut dikenakan denda tilang minimal Rp 250 ribu. "Jaminannya bisa saja KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang disita," ujar Royke.
(lia/vit)











































