Gunawan Santosa Divonis Mati

Gunawan Santosa Divonis Mati

- detikNews
Kamis, 24 Jun 2004 15:30 WIB
Jakarta - Kamis ini menjadi hari paling kelabu bagi Gunawan Santosa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa pembunuhan Dirut PT Asaba Boedhyarto Angsono itu.Gunawan langsung tertunduk lemas begitu mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai I Wayan Padang, di PN Jakarta Utara, Jl. RM Martadinata, Jakarta, Kamis (24/6/2004). Usai sidang Gunawan terlihat pura-pura tegar. Namun raut wajahnya tak mampu menyembunyikan kekecewaan yang mendalam. Ditanya wartawan mengenai putusan mati itu, Gunawan menyalahkan majelis hakim."Hakimnya nggak bener,"katanya tampak kepayahan menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke LP Cipinang. Namun Gunawan lantas bersikap pasrah atas putusan itu. "Mati hidup di tangan tuhan. Tenang saja," tambahnya. Sementara dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Gunawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Boedyarto yang juga menjadi mertuanya di GOR Sasana Krida, Pluit, Penjaringan, 19 Juli 2003.Majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf dan pembenaran terhadap pelanggaran yang dilakukan Gunawan yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Karena dakwaan primer telah terbukti, majelis hakim tidak mempertimbangkan dakwaan subsider yakni apsal 338 ayat 1 ke 2 KUHP.Hal yang memberatkan putusan itu yakni Gunawan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, memperalat alat negara yakni anggota TNI AL untuk melakukan tindak pidana. Selain itu Gunawan pernah dipidana penjara melalui putusan pengadilan yang punya kekuatan hukum tetap sebanyak 3 kali. Sebagai napi, dia pernah melarikan diri dari LP Kuningan, Jawa Barat. Kemudian juga selama dalam proses persidangan, ia berusaha melarikan diri sehingga menghambat jalannya persidangan.Yang lebih memberatkan lagi, Gunawan terlibat perkara pidana lainnya yakni percobaan pembunuhan terhadap Direktur Keuangan PT Asaba, Paulus Tedjakusuma dan pemilikan senjata api.Kuasa hukum Gunawan menyatakan banding atas putusan tersebut. JPU Andi Herman menyambut gembira. "Ini bukan bicara soal puas atau tidak puas, kita menuntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tandas Andi.JPU selanjutnya juga akan melakukan banding karena pengacara melakukan banding. Pasalnya jika tidak banding, JPU tidak bisa melakukan upaya hukum lain jika nanti dalam putusan banding tidak sesuai dengan tuntutan. (iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads