"Yang bisa memblokir rekening hanya penyidik, jaksa, dan hakim," kata Ketua Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein saat berbincang dengan detikcom, Jumat (8/7/2011).
Yunus menjelaskan, PPATK, misalnya meskipun tahu Nazaruddin memiliki uang dalam jumlah besar, tidak bisa melakukan tindakan. Yang paling mungkin melaporkan ke penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap kasus Kemenpora. Nazaruddin sudah berada di Singapura sejak 23 Mei lalu, satu hari sebelum Imigrasi mengeluarkan surat cegah ke luar negeri.
(ndr/vit)