"Ya dari BK lah kan jelas sudah putuskan, lalu proses administratifnya kita serahkan kepada pimpinan DPR," ujar Wakil Ketua BK, Nudirman Munir di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (6/7/2011).
Untuk memperkuat putusannya, BK hingga saat ini tinggal menunggu Pimpinan DPR. Jika keputusan BK itu diteruskan secara administratif, Nurdin dipastikan tak bisa lagi memimpin rapat Komisi VI DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdirman tidak terlalu mempermasalahkan sikap Nurdin yang menolak putusan BK. Apa yang telah mereka putuskan, lanjut Nudirman, sudah sesuai dengan perintah UU.
Fraksi tempat Nurdin bernaung, Hanura ngotot mempertahankan posisi Nurdin. Alasannya, Hanura tak punya perwakilan di BK DPR. Sehingga Hanura merasa tak wajib mematuhi putusan BK DPR.
(mok/ape)