Hal ini diungkapkan Ketua Umum PPP yang baru saja terpilih, Suryadharma Ali, saat ditanya tentan keberadaan Endin di arena Muktamar VII PPP di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/7/2011). Endin bahkan pernah terlihat menjadi bagian dari pimpinan sidang.
Selain itu, SDA juga menjawab keberadaan Dimyati Natakusumah, yang pernah terlibat kasus suap anggota DPRD Pandeglang senilai Rp 1,5 miliar. Namun, anggota Komisi III tersebut divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
"Yang pertama (Dimyati) tidak terbukti. Yang kedua (Endin) sudah menjalani hukuman. Kalau seseorang yang tidak terbukti dan membayar kesalahannya di balik jeruji, apakah itu tidak bisa disosialisasikan lagi?" kata SDA.
Khusus untuk Endin, kata SDA, sudah membayar kesalahan di dalam penjara selama 1 tahun 3 bulan. "Apakah kalau sudah membayar kesalahannya dia terlempar dalam pergaulan kemasyarakatannya?" tanyanya lagi.
"Karenanya PPP menjunjung tinggi hukum, silakan siapa pun yang bersalah diproses secara hukum. Tapi kita berharap tidak ada kader lagi yang tersandung," tegasnya.
(mad/anw)











































