HTI Dukung Fatwa Haram Pengiriman TKW ke Luar Negeri

HTI Dukung Fatwa Haram Pengiriman TKW ke Luar Negeri

- detikNews
Rabu, 29 Jun 2011 13:22 WIB
HTI Dukung Fatwa Haram Pengiriman TKW ke Luar Negeri
Jakarta - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setuju dengan rencana fatwa haram mutlak pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri. Menurut HTI, fatwa ini sesuai dengan pandangan Islam.

"HTI sangat mendukung fatwa haram tersebut. Karena sesuai dengan pandangan Islam," ujar Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto kepada wartawan di Stadion Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2011).

"Pandangan Islam mewajibkan pria untuk bekerja dan mencari nafkah. Sedangkan wanita dalam pandangan Islam, untuk mengurus rumah tangga," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan fatwa ini, nantinya hanya kaum pria saja yang diperbolehkan menjadi TKI ke negara lain. Ismail bahkan memberi usul agar istilah TKW dihilangkan.

"Yang pria- pria saja yang berangkat, karena wanita sangat rentan, seperti yang kita lihat, mereka disiksa dan sebagainya," ucapnya.

Sementara itu, jika pengiriman TKW dihentikan dimungkinkan akan terjadi ledakan pengangguran. Terhadap hal ini, Ismail meminta pemerintah untuk melihat akar permasalahan mengapa banyak TKW yang dikirim ke luar negeri.

"Kita lihat dulu akar masalahnya, mengapa si TKW itu mau ke Arab. Karena tidak ada pekerjaan di sini, atau karena kemiskinan, itu semua akibat dari kapitalisasi. Jadi sebaiknya pemerintah memberantas kapitalisasi di negeri ini, agar tidak ada pengiriman (TKW)," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempertimbangkan untuk mengeluarkan fatwa haram mutlak pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ke luar negeri. Pada tahun 2000 lalu, MUI pernah mengeluarkan fatwa, namun hanya kondisional saja.

"Kami akan membahas kembali soal ini (TKW), karena belakangan ada heboh marak kekerasan pada TKW. Kami sudah mengeluarkan keputusan pada 2000 itu, tapi kalau fatwa haram memang belum. Tapi akan kita bahas," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin saat dihubungi detikcom, Senin (27/6/2011).

Dalam fatwa sebelumnya, MUI hanya mengharamkan pengiriman TKW pada satu kondisi saja. Pengiriman TKW hanya haram jika tidak didampingi keluarga, atau bukan bersama kelompok perempuan yang bisa dipercaya.

(nvc/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads